Iphone 16 Tidak Boleh Masuk ke indonesia

Iphone 16 Tidak Boleh Masuk ke indonesia

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Jubir Kemenperin

Hal ini terjadi dikarenakan Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).Ia menyebut untuk memperoleh sertifikat TKDN, terdapat tiga skema yang dapat dipenuhi oleh produsen elektronik. Produsen dapat memilih salah satu di antaranya.

Pertama, skema manufaktur, yakni perusahaan harus memproduksi barang di dalam negeri atau membangun pabrik.

Cara yang kedua, melalui skema aplikasi. Ia menjelaskan jika memilih skema ini, produsen dapat membuat aplikasi digital. Kemudian, Kemenperin akan melakukan penghitungan berapa skor TKDN melalui aplikasi tersebut.

Skema terakhir adalah dengan inovasi atau riset. Ia mengatakan Apple memilih skema ini untuk memperoleh sertifikat TKDN. Dalam proposal yang diajukan manajemen Apple, kata dia, mereka menjanjikan akan membangun Apple Academy di sejumlah daerah di Indonesia.

Saat ini realisasi TKDN Apple belum sampai 40 persen, maka Kemenperin belum bisa menerbitkan izin impor untuk produk Apple yang terbaru.

Related Post