KTP-mu Aman dari Pinjaman Online, Cek disini!

KTP-mu Aman dari Pinjaman Online, Cek disini!

Meningkatnya kasus penggunaan data pribadi atau KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online adalah suatu masalah yang perlu kita hadapi dengan serius. Untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi ini, penting bagi kita untuk memahami cara memeriksa apakah KTP kita telah digunakan untuk mengajukan pinjaman online atau tidak. Salah satu cara yang paling mudah dan efektif untuk melakukan ini adalah dengan menggunakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sebelum memulai proses pemeriksaan SLIK OJK, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu kita siapkan, termasuk KTP asli, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah kita memiliki semua dokumen tersebut, kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pemeriksaan SLIK OJK:
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
2. Pilih opsi "Pendaftaran".
3. Isi semua data yang diminta dengan benar, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan bahwa semua informasi yang kita masukkan adalah akurat dan sesuai dengan data pribadi kita.
5. Setelah memastikan semua data benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
6. Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
7. Setelah semuanya sudah terisi dan terunggah dengan benar, klik tombol "Ajukan Permohonan".
8. Setelah pendaftaran berhasil, kita akan menerima nomor pendaftaran sebagai tanda bahwa proses permohonan telah diajukan.
9. Kita dapat memeriksa status permohonan kita di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.
10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email kita dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Jika kita menemukan pinjaman yang tidak kita kenal atau tidak pernah kita ajukan, langkah selanjutnya adalah segera melaporkan temuan tersebut dan bertanya lebih lanjut tentang cek BI checking atau SLIK OJK melalui kontak OJK yang tersedia, yaitu melalui telepon dengan nomor 157, email ke konsumen@ojk.go.id, atau melalui WhatsApp ke 081-157-157-157.

Related Post